Saturday, July 7, 2018

PASSING GRADE KELULUSAN TES CPNS TAHUN 2018


Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2018. Jika masih mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80  untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD/TKD CPNS harus melewati passing grade tersebut.

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 yang mengatur nilai ambang batas (passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS.  

Namun, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya.

Seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade. Karena itu peserta seleksi harus lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade.

Pada tes CPNS 2017 yang lalu passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan.



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

1 komentar


EmoticonEmoticon