Passing
Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2018. Jika masih mengacu pada Peraturan
Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini
yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia
Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk bisa mengikuti
seleksi tahap berikutnya, peserta SKD/TKD CPNS harus melewati passing
grade tersebut.
Sebagaimana diketahui Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah
mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 yang mengatur nilai ambang batas
(passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar
(TKD) CPNS.
Namun, tidak semua yang
lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade yakni
yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang
lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya
terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya.
Seorang peserta yang
mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari
ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski
secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga
kelompok soal, dia tetap lolos passing grade. Karena itu peserta seleksi
harus lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer
Assissted Test (CAT). Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah
satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di
bawah passing grade.
Pada tes CPNS 2017 yang lalu
passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus
yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta
dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan
perangkingan.
1 komentar
Terima kasih atas Infonya
EmoticonEmoticon