PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 |
Pemerintah telah menetapkan Nilai
Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 melalui Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Batas Kelulusan CPNS
2018 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018. Nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
Dasar adalah nilai minimal
yang harus dipenuhi
oleh setiap peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, Nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018 atau Batas Kelulusan Seleksi CPNS 2018 adalah sebagai berikut: a) 143
(seratus empat puluh
tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; b) 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia
Umum; dan c) 75 (tujuh puluh lima) untuk
Tes Wawasan Kebangsaan.
Namun Nilai Batas Kelulusan CPNS
2018 tersebut tidak berlaku bagi Peserta Seleksi CPNS untuk Katagori Pelamar
Khusus. Khusus Untuk Katagori Pelamar Khusus, nilai ambang batas kelulusan CPNS
2018 ditetapkan berbeda yang dapat And abaca pada Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2018 atau
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS)Tahun 2018
Selengkapnya silahkan baca
dan download DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Batas Kelulusan CPNS 2018 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018. Terima kasih.
EmoticonEmoticon