Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan pertimbangan tersebut, pada 22 November 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Skema PPPK menjadi salah
satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer. Dengan skema PPPK,
seluruh instansi pusat dan daerah tidak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga
honorer dalam bentuk apapun.
Juknis
Pengadaan PPPK (PPPK) Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018. Menurut
PP Nomor 49 Tahun 2019, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi:
a. Jabatan Fungsional (JF)
b. Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT)
Selain kedua jabatan
tersebut, menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain yang bukan jabatan
struktural, yang dapat diisi oleh PPPK. Untuk itu, setiap istansi
pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang
diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan dan jenis
jabatan PPPK tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Selain penyusunan kebutuhan,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kepada Presiden, melalui
Menteri, kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi
oleh PPPK. Usulan tersebut disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan
Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Pengadaan Calon PPPPK
Pengadaan calon PPPK
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Instansi
pemerintah melaksanakan pengadaan calon PPPK melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan
persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengadaan PPPK ini dilakukan
berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui
Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK. Ketentuan lebih lanjut mengenai
kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan
PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Pelaksanaan pengadaan calon
PPPK mempertimbangkan kriteria:
a. jumlah dan jenis
jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi
Pemerintah yang membutuhkan; dan
d. wilayah persebaran.
Pengadaan PPPK untuk
mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat
instansi, yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Pengadaan PPPK untuk
mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan,
dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berikut ini penjelasan Juknis tahapan Pengadaan calon PPPK Berdasarkan
PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai berikut.
1. Perencanaan
Menyusun
dan menetapkan perencanaan pengadaan paling sedikit meliputi jadwal pengadaan
dan prasarana dan sarana pengadaan)
2. Pengumuman Lowongan
Pengumuman
lowongan pengadaan calon PPPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat,
paling singkat 15 hari kalender dan paling sedikit memuat:
·
nama Jabatan;
·
jumlah lowongan Jabatan;
·
unit kerja penempatan/Instansi yang
membutuhkan;
·
kualifikasi pendidikan atau sertifikasi
profesi;
·
alamat dan tempat lamaran ditujukan;
·
jadwal tahapan seleksi; dan
·
syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar.
3. Pelamaran
Setiap
pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran dan
diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Berikut ini persyaratan melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional:
·
Usia paling rendah 20 tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
·
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK,
prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai
pegawai swasta;
·
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
·
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;
·
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang
berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
·
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan
·
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.
·
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh
informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
4. Seleksi
Seleksi
pengadaan calon PPPPK terdiri dari:
·
seleksi administrasi, untuk mencocokkan
persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran
·
seleksi kompetensi, untuk menilai kesesuaian
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang
dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi
kompetensi teknis terdiri atas:
a.
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi
(dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat); dan
b.
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi
(dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan
peringkat).
Jadi tidak ada SKD dalam PPPK, makanya
tidak ada Soal TIU, TWK mapun TKP dalam seleksi PPPK.
Dalam
hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar
dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
5. Pengumuman Hasil Seleksi
PPK
mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara
terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi.
6. Pengangkatan Menjadi
PPPK
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK dengan catatan Calon
PPPK yang akan diangkat tersebut tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau PPPK sejak yang bersangkutan
ditetapkan sebagai calon PPPK.
Calon PPPK ditetapkan
dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor
induk PPPK. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari
kerja sejak waktu penyampaian.
Unduh Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 melalui tautan berikut ini:
Lalu bagaimana info Kebijakan
Pendaftaran PPPK tahun 2019. Juknis PPPK (P3K) 2019 belum terbit. Untuk sekedar mengetahui isi rancangan Juknis PPPK (P3K) 2019 berikut ini Slide tentang Kebijakan Pendaftaran
PPPK tahun 2019 yang menyatakan bahwa Portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon
ASN, melalui website https://sscasn.bkn.go.id
sedangkan formasi Pendaftaran PPPK tahap 1 dipeuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-2 Guru, Eks Tenaga
Honorer Kategori-2 Guru Agama, Eks Tenaga Honorer Kategori-2 Penyuluh Pertanian
dan THL, dan eks Tenaga Honorer Kategori-2 Kesehatan.
Demikian info yang
admin peroleh tentang Juknis PPPK
(P3K) Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018. Moga-moga ada manfaatnya bagi
yang sedang mencari informasi tentang PPPK.
EmoticonEmoticon