Pemerintah merencanakan akan
melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada
keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah
Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019. Selain itu, pada 2019
mendatang pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS).
Berdasar Peraturan
Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora,
hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dapat mengisi Jabatan
Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi
masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber
Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menteri PANRB berharap
melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke
Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi
kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan
kompetensi yang dimiliki.
Mengenai eks tenaga honorer,
Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru,
tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks
tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018,
mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang
berkualitas,” jelas Syafruddin.
Ia menyebutkan, PP 49/2018
menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu
tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang
batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara
Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.
Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang
No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen
PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi
dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai
bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama
tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain
mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga
mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Dalam PP itu juga
disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang
setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang
berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun,
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Menteri PANRB Syafrddin
menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena
diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan
batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan
dilamar.
Selain itu, menurut
Syafruddin, P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan
meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun
yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
Kepala Badan BKN Bima Haria
Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis
penyusunan kebutuhan CPNS, dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian
PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB
terkait kebutuhan formasi tersebut.
“Kebutuhan formasi tersebut
juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak
lebih dari 50%,” pungkas Bima Haria.
Pemerintah akan Buka Rekrutmen (Pendaftaran) CPNS Tahun 2019
Deputi Sumber Daya Manusia
(SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Setiawan Wangsaatmaja saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan pada tahun
2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Rekrutmen ini bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan
dimana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019,”
ujarnya. (sumber kemeninfo.go.id)
Untuk kepastian Jadwal Pendaftaran CPNS tahun 2019 kita
masih harus menunggu pengumuman resmi melalui laman menpan.go.id ataupun melalui laman bkn.go.id.
EmoticonEmoticon