SURAT EDARAN MENPAN PENGADAAN CPNS DAN PPPK TAHUN 2019 |
Berita gembira bagi Anda yang masih menantikan menjadi CPNS atau PPPK, karena direncanakan ada rekrutmen CPNS dan PPPK (P3K) tahun 2019. Berdasakan Surat Edaran Menpan tentang Pengadaan ASN (CPNS / PPK) tahun 2019, Rekrutmen ASN Tahun 2019 untuk Formasi Daerah direncanakan 30% CPNS dan 70% PPPK, sedangkan untuk Formasi Pusat direncanakan 50% CPNS dan 50% PPPK.
Berikut ini kutipan atau
Salinan Surat Edaran Menpan Nomor
B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN (CPNS/PPPK) tahun 2019. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemeñntah Nomor 11 Tahun 2017, dan
Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat
den Daerah wajib melaksanakan Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang
hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi
kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan dipennci untuk setiap tahun. Dokumen
Peta Jabetan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat
akhir Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan
tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019
tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan
Menteri PANRB teqsebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk
Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus mempertiatikan
ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk
pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus
berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nornor 41 Tahun 2018 tenteng
Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada
jenjang ahil pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan
formasi sebagai berikut
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan
peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang
memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar
bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
a.
Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang
dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
b.
Instansi dapat mengusulkan kebutuhan abatan fungsional yang dapat diisi dan
PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masth aktif
bekeia secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang—undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan mempertibangkan jumah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
a.
Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai
di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil,
tertinggal, dan terluar dengan memberi kesernpatan kepada pegawai non PNS yang
saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
Diutarnakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak
mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Fomasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara mengunggah dalam format file pdf pada menu “unggah usulan fomiasi’ yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, karni nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Demikian intormasi yang
dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan tenma
kasih.
Link download Surat Edaran Menpan Nomor
B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK (ASN) tahun 2019 ----disini
Itulah kutipan atau
Salinan Surat Edaran Menpan Nomor
B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN (CPNS/PPPK) tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya. Bagi Anda yang masih berminat menjadi abdi Negara bersiaplah dari
sekarang
EmoticonEmoticon