Perpres Nomor 51 Tahun 2019 |
Perpres
Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas HAM.
Peraturan ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Dengan pertimbangan adanya
peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Setjen Komnas HAM), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor
114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Atas pertimbangan tersebut,
pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun
2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2019 ini disebutkan, Pegawai (PNS dan pegawaian
lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi
Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres
Nomor 51 Tahun 2019 ini, tidak
diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
pegawai; dan/atau d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Tunjangan kinerja setiap
bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 51
Tahun 2019 ini.
Tunjangan kinerja bagi
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
dalam diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018, dengan
memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
“Pajak penghasilan atas
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres
Nomor 51 Tahun 2019 ini.
Ditegaskan dalam Perpres
ini, Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Jika tunjangan profesi yang
diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,”
bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 51
Tahun 2019 ini.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres Nomor 51 Tahun 2019 ini, diatur dengan Peraturan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Link download Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tukin
Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas HAM (disini)
“Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 51
Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada
23 Juli 2019.
EmoticonEmoticon