Rincian
Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kejaksaan Tahun 2019. Kejaksaan
Agung membuka lowongan CPNS 2019 sejumlah 5203 formasi untuk berbagai lulusan,
mulai dari S1 sampai dengan lulusan SMA. Untuk lulusan SMA, Kejaksaan Agung kembali
membuka formasi untuk jabatan pengawal tahanan/narapidana. Jumlah Formasi Cpns
Kejaksaan Tahun 2019 tersebut disampaikan dalam lampiran Surat Menpan Nomor :
1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan
Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan Pengumuman Menteri PANRB yang
ditandatangai Tjahjo Kumolo pada tertanggal 28 Oktober 2019.
Adapaun pelaksaanaan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2019akan dilakakanakan
mulai tanggal 11 November mendatang.
Berikut ini Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS
Kejaksaan Tahun 2019, sebagaimana dirilis dalam laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/. Dalam rincian tersebut terdapat formasi untuk
Jaksa Ahli, Pengolahan data Perkara dan Putusan, Pranata Barang Bukti, Pegawal
Tahanan/Narapidana, Pranata Komputer ahli pratama, Auditor ahli pratama,
Asipasi Pelaksana, Pranata Pasukan keamanan Dalam dan formasi untuk dokter dan
farmasi.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan
belas) tahun pada saat mendaftar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Ijazahnya harus disahkan dan disetarakan dengan Ijazah Kesarjanaan /
Kediplomaan di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan; 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Berkelakuan baik;
11. Bebas Narkoba;
12. Bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan
seluruh Indonesia
13. Bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik
Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Syarat Khusus Untuk Jabatan
Pengawal Tahanan/Narapidana pada penerimaan CPNS Kejaksaan
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan
belas) tahun pada saat mendaftar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat mendaftar;
b. Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, dan mempunyai postur badan ideal dengan
standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam
kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk
laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155
(seratus lima puluh lima) centimeter;
c. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan
tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas
tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali
yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela
Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan;
e. Berijazah komputer minimal program
Microsoft Office dan pengoperasian internet;
f. Memiliki Nilai dalam Ijazah atau NEM,
DANUN, DANUAN, SKHU dll yang setara dengan Ijazah atau Surat Tanda Tamat
Belajar minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol).
Tata Cara Pendaftaran
a. Dokumen Persyaratan terdiri dari :
·
Surat lamaran ditujukan kepada Jaksa Agung
Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, bermaterai
Rp6000, ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam pada
kertas folio bergaris;
·
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
·
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan
alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala
Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut
minimal 1 tahun;
·
Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan
sendiri (huruf cetak); Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;
·
Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang
masih berlaku sesuai dengan profesi; Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;
Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki
tidak berambut panjang); Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan foto copy);
Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di
atas kertas bermaterai Rp. 6000;
·
Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada
Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas
bermaterai Rp. 6000,-;
·
Surat pernyataan tidak sedang terlibat
perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah
terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp6000,-;
·
Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum
berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar
dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
b. Setiap pelamar harus mendaftar melalui
laman https://sscn.bkn.qo.id untuk mendapatkan user dan password dengan
menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat
verifikasi harus datang sendiri dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang
berisi dokumen persyaratan di atas.
c. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1
(satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan
Terbaik(Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi
Khusus Disabilitas)di 1 (satu) instansi;
d. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan
dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan. Untuk SMA/Sederajat warna
biru.
Untuk informasi lebih lanjut
mengenai penerimaan, syarat, dan cara pendaftaran CPNS di Kejaksaan Agung dapat
dilihat pada situs web https://sscn.bkn.go.id.
Demikian informasi Rincian Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS
Kejaksaan Tahun 2019, dan Persyaratan
serta Tata Cara Pendaftaran pada Penerimaan (Rekrutmen) CPNS Kejaksaan Tahun
2019. Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon