Juknis Pengisian Riwayat Hidup Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 (Lulus Tahun 2020). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.
Peserta yang dinyatakan
lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara
digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi
Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam
proses pemberkasan. Selengkapnya lihat Juknis
Pengisian Riwayat Hidup Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 (Lulus Tahun 2020) dan
Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2019 (Lulus Tahun 2020.
Berdasarkan Juknis Pengisian Riwayat Hidup Bagi CPNS Formasi
Tahun 2019 (Lulus Tahun 2020) dan Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2019 (Lulus
Tahun 2020), kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta
dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah
asli untuk lulusan dalam negeri / ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar
negeri; Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018); Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan; Surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit
pelayanan kesehatan; Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkoba,
psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan
Pemerintah; Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang ditandatangani.
Sementara bagi peserta yang
tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti
sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa
sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap
sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta
dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selanjutnya bagi peserta
yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di
portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat
digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan
BKN. Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan
diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi
nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN akan melaksanakan proses
penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik
(DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan
teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital
signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.
Link download Juknis Pengisian Riwayat Hidup Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 (Lulus Tahun 2020) dan Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2019 (Lulus Tahun 2020 (disini)
Demikian info tentang Juknis Pengisian Riwayat Hidup Bagi CPNS Formasi
Tahun 2019 (Lulus Tahun 2020) dan Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2019 (Lulus
Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
EmoticonEmoticon