Rincian Formasi CPNS dan PPPK LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) sejumlah 80 (Delapan Puluh Orang) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Berikut ini Ketentuan Umum
Seleksi PPPK Tahun 2021:
1).
Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2).
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3).
Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c).
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
4).
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5).
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6).
Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku;
7).
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
8).
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan;
9).
Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional yang dilamar.
Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan
Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala
Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non-
pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Materi Tes PPPK Tahun 2021
·
Kompetensi Tekhnis
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
·
Kompetensi Manajerial
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi
pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan
orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.
·
Kompetensi Sosio-Kultural
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai
perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya;
b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d).
Pengendalian diri; e). Empati.
Selain Anda mengetahui Rincian Formasi CPNS dan PPPK LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Tahun 2021, Berdasarkan informasi yang telah beredar di media sosial, untuk jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yakni, sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi – 30 Mei
s.d. 13 Juni 2021
Pendaftaran Seleksi – 31 Mei
s.d. 21 Juni 2021
Seleksi Administrasi dan
Pengumuman Hasilnya – 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
Masa Sanggah – 1 Juli s.d.
11 Juli 2021
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT
BKN) – Juli s.d. September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Non
Guru (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di
masing-masing lokasi)
Seleksi Kompetensi PPPK Guru
(CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
Pelaksanaan SKB CPNS –
September s.d. Oktober 2021
Pengumuman Akhir dan Masa
Sanggah – November 2021
Penetapan NIP CPNS/Nomor
Induk PPPK – Desember 2021.
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK LIPI (Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
EmoticonEmoticon