Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021. Dari total 3.089 formasi jabatan yang terdiri dari CPNS maupun PPPK kebutuhan ASN yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk direkrut dalam Seleksi CPNS Tahun 2021 ini, hanya 2.473 formasi jabatan yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2021
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, sebanyak 2.473 formasi yang
disetujui Kemenpan-RB,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Maluku, Jasmono Selasa (11/5/2021).
Berikut ini rincian rencana
jadwal pendaftarannya.
Pendaftaran: Mei-Juni 2021.
Seleksi: Juli-Oktober 2021.
Pengumuman kelulusan:
November 2021.
Pemberkasan dan penetapan
NIP: November 2021-Januari 2022.
Berikut ini Ketentuan Umum
Seleksi PPPK Tahun 2021:
1).
Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2).
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3).
Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c).
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
4).
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5).
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6).
Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku;
7).
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
8).
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan;
9).
Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional yang dilamar.
Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan
Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala
Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non-
pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Materi Tes PPPK Tahun 2021
·
Kompetensi Tekhnis
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
·
Kompetensi Manajerial
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi
pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan
orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.
·
Kompetensi Sosio-Kultural
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai
perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya;
b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d).
Pengendalian diri; e). Empati.
Berikut ini Ketentuan Umum
Seleksi PPPK 2021
Peserta yang berhak untuk
mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1)
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2)
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3)
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbud;
4)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
5)
Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
6)
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih
dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
7)
Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021,
tanggal 15 Maret 2021.
Ketentuan Melamar Formasi
Guru PPPK Tahun 2021
1).
Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a).
Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di
instansi/sekolah masing-masing.
b).
Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain.
Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada
formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.
c).
Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD
tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi
yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi
memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di
formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.
d).
Jika ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini
harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan
mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes
tahap 2 dan 3.
2).
Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas
kabupaten.
Untuk pendaftaran, kunjungi
portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
https://ssp3k.bkn.go.id/
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah
Provinsi Maluku Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon