Thursday, May 20, 2021

RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PEMERINTAH DKI JAKARTA TAHUN 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. Surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut menetapkan terdapat 12.037 formasi yang dibuka untuk CASN DKI Jakarta.

 

"Penetapan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sejumlah 12.037," tulis Tjahjo, 29 April 2021.

 

Adapun rincian CASN tersebut 11.482 di antaranya merupakan tenaga guru, dan 555 lainnya tenaga teknis. Berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), CASN memiliki hubungan perjanjian kerja dengan pemerintah dan pejabat pembina kepegawaian.

 

Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. "Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tulis Tjahjo.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan  Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

 

Materi Tes PPPK Tahun 2021

·          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

·          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.

·          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Ketentuan Melamar Formasi Guru PPPK Tahun 2021

1). Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.

b). Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.

c). Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.

d). Jika ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.

2). Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

 

Untuk pendaftaran, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon