Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan kerja untuk 1.952 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2021.
“Total untuk pengadaan CPNS
dan PPPK pada anggaran 2021 sejumlah 1.952 orang,” kata Kepala Bidang Penataan
dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah
(BKP2D) Kabupaten Boyolali, Dono Fembriarto, di Boyolali, Rabu.
Ia mengatakan bahwa hal
tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 847/2021 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil Negara di lingkungan Pemkab Boyolali. Formasi yang
dibutuhkan 1.952 formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
Ia menjelaskan untuk formasi
tenaga guru dari PPPK sejumlah 1.656 orang, sedangkan formasi tenaga kesehatan
diberikan kuota sejumlah 178 yakni dari jalur CPNS sejumlah 30 formasi dan
jalur PPPK sejumlah 148 formasi, formasi teknis sejumlah 118 orang yang terdiri
atas jalur CPNS sejumlah 79 orang dan jalur PPPK sejumlah 39 orang.
Untuk pelaksanaan seleksi
PPPK guru, pihaknya akan lebih menekankan pada kriteria tertentu.
“Peserta yang boleh
mengikuti seleksi PPPK guru adalah guru honorer Tenaga Honorer Kategori II (THK
II), baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta dan lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Peserta diberikan kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga
kali,” katanya.
Pada proses seleksi CPNS dan
PPPK umum, peserta diminta menyiapkan dokumen persyaratan dan segera melakukan
pendaftaran secara daring.
Peserta setelah dinyatakan
lolos, kata dia, akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dia menjelaskan jadwal
rekrutmen CPNS dan PPPK, untuk pengumuman dilakukan pada 30 Mei hingga 3 Juni,
sedangkan pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Seleksi administrasi, kata
dia, pada 1-30 Juni 2021. Pelaksanaan SKD dan SKB rencananya mulai Juli hingga
Oktober mendatang. Pengumuman akhir dan masa sanggah pada November mendatang.
“Kami rencanakan pada
Desember 2021 sudah bisa ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan nomor induk
PPPK oleh pemerintah,” katanya.
BKP2D Kabupaten Boyolali
sebelumnya mengajukan 1.850 formasi guru, tetapi hanya 1.656 formasi yang
disetujui oleh pusat, sehingga masih sekitar 200 formasi lainnya yang belum
disetujui.
“Kami adanya lowongan CPNS
ini, diharapkan dapat menggantikan para PNS di lingkup Pemkab Boyolali yang
setiap tahunnya pensiun sekitar 450 hingga 500 orang. Kami juga meminta
masyarakat tidak percaya pada oknum yang menjanjikan dapat meloloskan CPNS,”
katanya.
Pihaknya juga mengimbau
calon peserta yang akan mendaftar dan mengikuti seleksi apabila lolos
administrasi untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan masing masing
Berikut ini Ketentuan Umum
Seleksi PPPK Tahun 2021:
1).
Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2).
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3).
Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c).
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
4).
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5).
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6).
Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku;
7).
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
8).
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan;
9).
Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional yang dilamar.
Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan
Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala
Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non-
pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Materi Tes PPPK Tahun 2021
·
Kompetensi Tekhnis
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
·
Kompetensi Manajerial
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi
pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan
orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.
·
Kompetensi Sosio-Kultural
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai
perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya;
b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d).
Pengendalian diri; e). Empati.
Berikut ini Ketentuan Umum
Seleksi PPPK 2021
Peserta yang berhak untuk
mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1)
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2)
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3)
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbud;
4)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
5)
Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
6)
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih
dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
7)
Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021,
tanggal 15 Maret 2021.
Ketentuan Melamar Formasi
Guru PPPK Tahun 2021
1).
Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a).
Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di
instansi/sekolah masing-masing.
b).
Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain.
Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada
formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.
c).
Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD
tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi
yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi
memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di
formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.
d).
Jika ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini
harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan
mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes
tahap 2 dan 3.
2).
Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas
kabupaten.
Untuk pendaftaran, kunjungi
portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
https://ssp3k.bkn.go.id/
Sementara itu informasi yang
telah beredar di media sosial, untuk jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021
yakni, sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi – 30 Mei
s.d. 13 Juni 2021
Pendaftaran Seleksi – 31 Mei
s.d. 21 Juni 2021
Seleksi Administrasi dan
Pengumuman Hasilnya – 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
Masa Sanggah – 1 Juli s.d.
11 Juli 2021
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT
BKN) – Juli s.d. September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Non
Guru (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di
masing-masing lokasi)
Seleksi Kompetensi PPPK Guru
(CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
Pelaksanaan SKB CPNS –
September s.d. Oktober 2021
Pengumuman Akhir dan Masa
Sanggah – November 2021
Penetapan NIP CPNS/Nomor
Induk PPPK – Desember 2021.
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten
Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
EmoticonEmoticon