Thursday, May 20, 2021

RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan kerja untuk 1.952 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2021.

 

“Total untuk pengadaan CPNS dan PPPK pada anggaran 2021 sejumlah 1.952 orang,” kata Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Dono Fembriarto, di Boyolali, Rabu.

 

Ia mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 847/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Negara di lingkungan Pemkab Boyolali. Formasi yang dibutuhkan 1.952 formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu.

 

Ia menjelaskan untuk formasi tenaga guru dari PPPK sejumlah 1.656 orang, sedangkan formasi tenaga kesehatan diberikan kuota sejumlah 178 yakni dari jalur CPNS sejumlah 30 formasi dan jalur PPPK sejumlah 148 formasi, formasi teknis sejumlah 118 orang yang terdiri atas jalur CPNS sejumlah 79 orang dan jalur PPPK sejumlah 39 orang.

 

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru, pihaknya akan lebih menekankan pada kriteria tertentu.

 

“Peserta yang boleh mengikuti seleksi PPPK guru adalah guru honorer Tenaga Honorer Kategori II (THK II), baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Peserta diberikan kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali,” katanya.

 

Pada proses seleksi CPNS dan PPPK umum, peserta diminta menyiapkan dokumen persyaratan dan segera melakukan pendaftaran secara daring.

 

Peserta setelah dinyatakan lolos, kata dia, akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

 

Dia menjelaskan jadwal rekrutmen CPNS dan PPPK, untuk pengumuman dilakukan pada 30 Mei hingga 3 Juni, sedangkan pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

 

Seleksi administrasi, kata dia, pada 1-30 Juni 2021. Pelaksanaan SKD dan SKB rencananya mulai Juli hingga Oktober mendatang. Pengumuman akhir dan masa sanggah pada November mendatang.

 

“Kami rencanakan pada Desember 2021 sudah bisa ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan nomor induk PPPK oleh pemerintah,” katanya.

 

BKP2D Kabupaten Boyolali sebelumnya mengajukan 1.850 formasi guru, tetapi hanya 1.656 formasi yang disetujui oleh pusat, sehingga masih sekitar 200 formasi lainnya yang belum disetujui.

 

“Kami adanya lowongan CPNS ini, diharapkan dapat menggantikan para PNS di lingkup Pemkab Boyolali yang setiap tahunnya pensiun sekitar 450 hingga 500 orang. Kami juga meminta masyarakat tidak percaya pada oknum yang menjanjikan dapat meloloskan CPNS,” katanya.

 

Pihaknya juga mengimbau calon peserta yang akan mendaftar dan mengikuti seleksi apabila lolos administrasi untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan masing masing

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan  Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

 

Materi Tes PPPK Tahun 2021

·          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

·          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.

·          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Ketentuan Melamar Formasi Guru PPPK Tahun 2021

1). Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.

b). Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.

c). Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.

d). Jika ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.

2). Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

 

Untuk pendaftaran, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/

 

Sementara itu informasi yang telah beredar di media sosial, untuk jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yakni, sebagai berikut:

 

Pengumuman Seleksi – 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

Pendaftaran Seleksi – 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya – 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

Masa Sanggah – 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

 

Pelaksanaan SKB CPNS – September s.d. Oktober 2021

Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah – November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK – Desember 2021.

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon