Pemerintah membuka Rekrutmen Guru, Kepala Sekolah dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026. Sebagaimana diinformasikan bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia serta mendukung penyelenggaraan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh mandat melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (SMA Unggul Garuda). Mandat ini tertuang dalam:
a.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah
Menengah Atas Unggul Garuda;
b.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program
Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul
Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; dan
d.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
43 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi.
Berkenaan hal tersebut di
atas, bersama ini kami sampaikan informasi rekrutmen terbuka bagi PNS aktif
untuk mengisi formasi jabatan kepala dan wakil kepala sekolah pada 4 (empat)
Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru (SMA Unggul Garuda Baru) yaitu:
1.
SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2.
SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3.
SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
4.
SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Persyaratan
Calon Guru SMA Unggul Garuda
Persyaratan Umum bagi pelamar
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yaitu sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;
c.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
e.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
g.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h.
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon
Guru;
i.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
j.
Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan
k.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan khusus bagi
pelamar PPPK JF Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda sebagai berikut:
a.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua
lima);
b.
Memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran
berbasis teknologi;
c.
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor minimal
:
1.
5,5 (lima koma lima) untuk International English Language Testing System
(IELTS);
2.
51 (lima puluh satu) untuk Test of English as a Foreign Langauge - Internet
Based Test (TOEFL-IBT);
3.
45,4 (empat puluh lima koma empat) untuk Pearson Test of English (PTE)
Academic. (standar penyetaraan bersumber dari laman resmi IELTS)
d.
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
e.
Siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
Persyaratan
Calon Kepala Sekolah SMA Unggul Garuda
Persyaratan umum bagi pelamar
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun
2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b.
Usia paling tinggi 56 tahun (lima puluh enam) tahun terhitung pada tanggal 1
Mei 2026;
c.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
d.
Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c;
e.
Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2
(dua) tahun terakhir;
f.
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG;
g.
Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi tambahan dalam bidang manajemen dan
kepemimpinan sekolah;
h.
Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 3 (tiga) tahun;
i.
Menguasai manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, dan kepemimpinan
pendidikan;
j.
Mampu merancang strategi peningkatan mutu sekolah dan membina guru serta tenaga
kependidikan;
k.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
m.
Tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibiayai oleh negara atau instansi
pemerintah;
n.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
o.
Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan
p.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus Calon
Kepala Sekolah dan wakil kepala SMA Unggul Garuda Baru sebagai berikut:
1.
diutamakan memiliki ijazah jenjang pendidikan magister;
2.
memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor
minimal:
a.
6,5 (enam koma
lima) untuk International
English Language Testing
System (IELTS);
b.
81,50 (delapan puluh satu koma lima puluh) untuk Test of English as a Foreign
Language - Internet Based Test (TOEFL-IBT); atau
c.
58,5 (lima puluh delapan koma lima) untuk Pearson Test of English (PTE)
Academic. (standar penyetaraan bersumber dari laman resmi IELTS)
3.
bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
4.
siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
Berikut ini Informasi lengkap Rekrutmen
Guru, Kepala Sekolah dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026
Link download Rekrutmen
Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tahun 2026
Link download Rekrutmen
PNS Kepala Sekolah SMA Unggul Garuda Tahun 2026
Link download Rekrutmen
PNS Jabatan Pelaksanaan, Jabatan Fungsional dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026
Demikian informasi Pengumuman Rekrutmen
Guru, Kepala Sekolah dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026. Semoga bermanfaat.

0 Comments