Rekrutmen Guru, Kepala Sekolah dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026

Pemerintah membuka Rekrutmen Guru, Kepala Sekolah dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026. Sebagaimana diinformasikan bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia serta mendukung penyelenggaraan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh mandat melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (SMA Unggul Garuda). Mandat ini tertuang dalam:

a. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda;

b. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran;

c. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru; dan

d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

 

Berkenaan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan informasi rekrutmen terbuka bagi PNS aktif untuk mengisi formasi jabatan kepala dan wakil kepala sekolah pada 4 (empat) Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru (SMA Unggul Garuda Baru) yaitu:

1. SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

2. SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

3. SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan

4. SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

 

Persyaratan Calon Guru SMA Unggul Garuda

Persyaratan Umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yaitu sebagai berikut:

 

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK JF Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda sebagai berikut:

a. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima);

b. Memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi;

c. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor minimal :

1. 5,5 (lima koma lima) untuk International English Language Testing System (IELTS);

2. 51 (lima puluh satu) untuk Test of English as a Foreign Langauge - Internet Based Test (TOEFL-IBT);

3. 45,4 (empat puluh lima koma empat) untuk Pearson Test of English (PTE) Academic. (standar penyetaraan bersumber dari laman resmi IELTS)

d. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

e. Siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.

 

Persyaratan Calon Kepala Sekolah SMA Unggul Garuda

Persyaratan umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS);

b. Usia paling tinggi 56 tahun (lima puluh enam) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;

c. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

d. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c;

 

e. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

f. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG;

g. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi tambahan dalam bidang manajemen dan kepemimpinan sekolah;

h. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 3 (tiga) tahun;

i. Menguasai manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, dan kepemimpinan pendidikan;

j. Mampu merancang strategi peningkatan mutu sekolah dan membina guru serta tenaga kependidikan;

k. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

l. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;

m. Tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibiayai oleh negara atau instansi pemerintah;

n. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

o. Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan

p. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Persyaratan Khusus Calon Kepala Sekolah dan wakil kepala SMA Unggul Garuda Baru sebagai berikut:

1. diutamakan memiliki ijazah jenjang pendidikan magister;

2. memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor minimal:

a. 6,5  (enam  koma  lima)  untuk  International  English  Language  Testing  System (IELTS);

b. 81,50 (delapan puluh satu koma lima puluh) untuk Test of English as a Foreign Language - Internet Based Test (TOEFL-IBT); atau

c. 58,5 (lima puluh delapan koma lima) untuk Pearson Test of English (PTE) Academic. (standar penyetaraan bersumber dari laman resmi IELTS)

3. bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

4. siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.

 

Berikut ini Informasi lengkap Rekrutmen Guru, Kepala Sekolah dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026

 

Link download Rekrutmen Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tahun 2026

Link download Rekrutmen PNS Kepala Sekolah SMA Unggul Garuda Tahun 2026

Link download Rekrutmen PNS Jabatan Pelaksanaan, Jabatan Fungsional dan Tendik  SMA Unggul Garuda Tahun 2026

 

Demikian informasi Pengumuman Rekrutmen Guru, Kepala Sekolah dan Tendik SMA Unggul Garuda Tahun 2026. Semoga bermanfaat.