Menanggapi informasi penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang marak beredar lewat media
sosial,melalui siaranpers ini kami sampaikan bahwa Pemerintah belum
mengeluarkan pengumuman resmi penerimaan CPNS Tahun 2018. Masyarakat diminta untuk
selektif dalam menerima informasi dan silakan lihat pengumuman resmi hanya melaluisitusbkn.go.id
danmenpan.go.id.
Secara normative setiap instansi pusat dan daerah memang wajib
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesua prioritas kebutuhan instansinya
masing-masing. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS Pasa l5ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan
diserah kanpada MenteriPANRB dan Kepala BKN. Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung
dari berbagai variable termasuk alokasi APBN/D
untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi/ Kab/ Kota dengan belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan
sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Formasi CPNS Tahun Anggaran 2018 dihitung
dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang
yang mendukung Nawacita.
Sementara itu BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi
CPNS 2017 dan berkomitmenuntuk melakukan sejumlah perbaikan diantaranya:
1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan ComputerAssisted Test (CAT)
termasuk peningkatan kualitas perangkat lunaksistem
CAT BKN;
2. Ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan
5(lima) UPTBKN yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu;
3. Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi
CPNS Nasional sscn.bkn.go.id;
4. Menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Daerah
dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapa tdikelola BKN
Pusat, Kantor Regional (Kanreg), danUPTBKN;
5. Penyebarluasan informasi dan interaksi public
melalui berbagaikanal, web, mediasosial (FB,
TW, IG, youtube), email, HelpDeskdll.
BKN mengimbau agar masyarakat
tidak percaya jika ada pihak/okum manapun yg menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi
CPNS
EmoticonEmoticon