![]() |
FORMASI PENERIMAAN (REKRUTMEN) CPNS 2018 |
Pada tahun 2018, masyarakat Indonesia akan menghadapi hajat besar di bidang Politik, yakni Pilkada serentak. Dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada, maraknya aktivitas politik yang dilakukan bakal calon kepala daerah tidak jarang ditengarai melibatkan PNS yang seharusnya bersikap netral. Menyikapi itu BKN sebagai Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian melalui Kantor Regional VII BKN Palembang mengundang Sekretaris daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah se-wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Regional. Rakor rencananya akan digelar pada 6 Februari 2018, bertempat digedung serba guna Kantor Regional VII BKN Palembang. Dalam Rapat Koordinasi yang mengangkat tema “Mewujudkan PNS Profesional dan Bermartabat” ini direncanakan akan hadir Ketua KASN Sofian Effendi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto.
Sebagai informasi, di
wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang, terdapat satu Provinsi yaitu
Sumatera Selatan dan 16 Kabupaten/Kota yang akan mengadakan pemilihan kepala
daerah serentak. Kabupaten dan Kota tersebut adalah Kota Jambi, Kab. Merangi,
Kab. Kerinci, Kota Palembang, Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kota Prabumulih,
Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, Kab. Banyuasin, Kab. Empat Lawang, Kab.
Ogan Komering Ilir, Kota Bengkulu, Kota Pangkal Pinang, Kab. Bangka dan Kab.
Belitung.
Dalam Rakor rencananya
terdapat dua agenda besar yang akan dibahas. Agenda pertama adalah pemilihan
kepala daerah serentak yang menyoroti soal netralitas PNS. Dalam Rapat ini akan
dilakukan penyamaan persepsi terhadap prosedur, pola tindak, dasar aturan serta
jenis sanksi yang dikenakan kepada PNS yang diketahui tidak netral dalam
pemilihan kepala daerah. Kemudian agenda kedua adalah terkait rencana rekrutmen CPNS daerah yang
sangat menyita perhatian publik terkait. Dalam agenda ini akan dibahas
bagaimana metode rekrutmen serta teknis pelaksanaannya, yang bermuara untuk
mewujudkan penerimaan CPNS yang obyektif, akuntabel dan transparan.
Selain kedua agenda di atas
terdapat agenda lain yang juga akan dibahas dalam acara tersebut yaitu sanksi terhadap
PNS yang telah dijatuhi hukuman akibat tindak pidana korupsi yang telahberkekuatan
hukum tetap dan saat ini masih aktif bekerja di birokrasi karena sampai saat
ini masih ditemukan perlakuan yang berbeda terhadap PNS bekas napi Tipikor oleh
masing-masing kepala daerah, sehingga penerapan sanksinya tidak seragam dan
mengusik rasa keadilan
Terkait formasi CPNS 2018. Menurut Kepala BKN dalam twitter BKn menyatakan
bahwa formasi Rekrutmen CPNS 2018 sedang dihitung, Instansi yangg
mendapat formasi harus mempunyai anggaran yang memadai untuk penggajiannya.
Jadi selebaran terkait Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS 2018 tidak dapat
dipastikan kebenarannya. Selain itu Kepala BKN juga menyatakan Rekrutmen CPNS
tahun 2018 menggunakan CAT BKN.
Demikian info tentang
Formasi Penerimaan (Rekrutmen) CPNS 2018, semoga bermanfaat.
0 Comments:
Post a Comment