![]() |
Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS (CPNS) |
Syarat
Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS (CPNS). Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang
menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai
negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer
menjadi salah satu pertimbangan.
"Ukuran lama memang
bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap
Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.iddi Markas Besar TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12).
Muhadjir menjelaskan, selain
masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer
untuk diangkat menjadi PNS. Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik
sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
"Jadi, guru yang sudah
memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan," kata Muhadjir
menjelaskan.
Saat ini, kata dia, pihaknya
asedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu. Ia berpendapat,
pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan
Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini sedang kita telaah
bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum
kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita
eksekusi," kata dia.
0 Comments:
Post a Comment