Jadwal
Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi serta Persyaratan Formasi dan Kouta Rekrutmen / Penerimaan CPNS Tahun
2019/2020 Kota Cimahi merupakan posting yang saat ini sedang populer, oleh
karena itu mudah-mudahan info berikut ini dapat membantu Anda yang
membutuhkannya.
Perlu diketahui bahwa Jadwal
Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi sama halnya dengan
kabupaten lainnya yakni sesuai dengan ketetapan yang dapat dilihat secara
langsung dalam laman https://sscn.bkn.go.id/. Adapun Persyaratan Formasi dan Kouta
Rekrutmen / Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi masih didominasi kebutuhan
akan tenaga guru (pendidikan) dan tenaga kesehatan. Supaya tidak terjebak
tentang kuota CPNS Tasikmalaya silahkan akses sendiri laman https://sscn.bkn.go.id/ dan menpan.go.id
Anda tertarik mengikuti
Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 di Kota Cimahi Provinsi Jawa
Barat ? Berikut ini Informasi tentang Kota
Cimahi Provinsi Jawa Barat. Sesuai latar
belakang historis dan perkembangan, awalnya Kota Cimahi diarahkan untuk dapat
berfungsi sebagai kota pendidikan militer, pusat perdagangan dan jasa, daerah
industri serta pemukiman dan perumahan sekaligus wilayah penyangga Kota
Bandung.
Secara geografis, Kota
Cimahi terletak pada koordinat 106¿ 40¿ bujur timur dan 6¿ 55¿ Lintang
Selatan. Dengan variasi ketinggian 700-1075 meter diatas permukaan laut,
memiliki temperatur berkisar antara 18°C - 29°C.
Setelah mengalami perubahan
status pemerintahan melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001, dari Pemerintahan
Kota Administratif menjadi Pemerintahan Daerah Kota Cimahi, pengelolaan
pemerintahan beserta pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi wewenang dan
tanggungjawab yang harus ditangani sendiri. Secara otomatis terjadi pula
pemisahan beberapa alokasi aset, dana maupun pembebanan dari Pemda Kabupaten
sebagai induk kota dengan Pemda Kota Cimahi.
Dilihat dari fungsi kota dan
letak geografis yang berbatasan langsung dengan Kota dan Kab. Bandung, Kota
Cimahi memiliki peran dan posisi yang cukup strategis. Kondisi tersebut juga
mendorong lajunya tingkat pertumbuhan kota yang menimbulkan berbagai permasalahan
klasik, sebagaimana dialami oleh kota-kota yang tengah berkembang.
Permasalahan yang kini
sedang dan akan dihadapi adalah, laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi,
terutama yang diakibatkan adanya urbanisasi dan pendatang. Timbulnya kemacetan
lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol menuju pusat kota.
Selain itu, sebagai daerah
industri masalah pencemaran cairan limbah dan volume sampah sangat tinggi.
Karena masalah ini merupakan ekses dari Kota dan Kab. Bandung maka terhadap
permasalahan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Luas Kota Cimahi secara
keseluruhan mencapai 4.103,73 Ha dengan penggunaan lahan diperuntukan,
pemukiman mencapai 1.609 Ha (39,21%), lahan militer 375 Ha (9,14%), Industri
700 Ha (17,06%), Pesawahan 326 Ha (7,94%), Tegalan 382 Ha (9,31%), Kebun
Campuran 367 Ha (8,94%), Pusat Perdagangan 140 Ha (3,41%) dan lahan yang
dipergunakan untuk lain-lain mencapai 204,73 Ha (4,99%).
|Berdasarkan fungsi kota
secara umum, Kec. Wilayah Cimahi Utara jenis kegiatannya diarahkan untuk perumahan,
pendidikan dan pelayanan umum. Kec. Cimahi Tengah, jenis kegiatannya diarahkan
untuk perdagangan dan jasa, pemerintahan serta pendidikan. Kec. Cimahi Selatan,
jenis kegiatannya diarahkan untuk Industri, perumahan, pendidikan dan pelayanan
umum.
Wilayah Kota Cimahi
meliputi, Kecamatan Cimahi Utara yang terdiri atas 4 kelurahan, 83 RW dan 418
RT. Cimahi Tengah, 6 kelurahan, 107 RW dan 413 RT. Sedangkan Cimahi Selatan
terdiri dari 5 kelurahan, 111 RW dan 628 RT.
Sedangkan batas wilayah Kota
Cimahi dengan wilayah lainnya meliputi, Kec. Parongpong dan Cusarua Kab.
Bandung di sebelah utara, Kec. Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Andir dan Bandung
Kulon di sebelah timur. Sedangkan di sebelah selatan Kota Cimahi perbatasan
meliputi Kec. Margaasih dan Batujajar Kab. Bandung, sebelah barat dibatasi Kec.
Padalarang dan Ngamprah.
Berdasarkan hasil sensus
tahun 2000, jumlah penduduk Kota Cimahi mencapai 442.549 jiwa dengan jumlah
usia produktif 192.109 jiwa dengan komposisi, jenis kelamin laki-laki 219.474
jiwa dan perempuan 223.075 jiwa. Secara geografis, yang bermukim di Kec. Cimahi
Utara sebanyak 109.150 jiwa, Kec. Cimahi Tengah 142.474 jiwa dan Kec. Cimahi
Selatan 190.925 jiwa.
Jumlah penduduk yang
mencapai 442.549 jiwa tersebut tercatat penduduk yang masuk katagori miskin
atau Pra Keluarga Sejahtera (pra KS) yang jumlahnya mencapai 79.659 jiwa.
Tingkat pertumbuhan penduduk mencaapai 2 % per tahun dengan kepadatan penduduk
rata-rata 1.331 jiwa/km.
Potensi Kota Cimahi yang
mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi, tekstil sebanyak 164 buah,
makanan dan minuman (53 buah), aneka industri (83 buah), farmasi (2 buah) dan
lain-lain (111 buah). Fasos/Fasum yang tersedia berupa jalan tol 17 km, negara
(7 km), kabupaten (88 km) dan lingkungan perumahan (150 km).
Dari potensi yang dimiliki
Kota Cimahi dapat diperhitungkan pendapatan Kota Cimahi yang meliputi, PAD
tahun 2000 (9 bulan) dari target Rp 13,582 miliar terealisasi Rp 10,857 miliar.
Sedangkan tahun 2001, dari pajak daerah yang ditargetkan Rp 9,316 miliar yang terealisasi
Rp 2,396 miliar, Retribusi dari target Rp 8,693 miliar terealisasi Rp 6,330
miliar6. Laba perusahaan milik daerah, target Rp 10 juta tidak tercapai (nol).
Pendapatan lain-lain target Rp 195 juta tercapai Rp 27,5 juta. Sedangkan dari
Pos bagi hasil pajak, target Rp 12,300 miliar tercapai Rp 350 juta.
Upaya penataan yang kini
sedang dan akan dilaksanakan sebagai perubahan status pemerintahan Pemkot
Cimahi memprioritaskan beberapa program yang diantaranya, penyusunan
perencanaan umum berupa RTRW, Poldas, Properda dan Renstan. Selain itu juga
tidak kalah pentinggya upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat dari segi
aspek fisik, ekonomi, sosial dan budaya.
Saat ini tegah dan sedang
berjalan adalah pembentukan DPRD Kota Cimahi berserta fasilitasnya yang selama
ini belum tersedia berupa gedung dan perangkat sekretariatnya. Selain itu
Pemkot Cimahi secara berkesinambungkan membenahi personil, fasilitas
perkantoran.
Sejarah
Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Cimahi mulai dikenal pada
tahun 1811, Gubernur Jendral Willem Daendels membuat jalan Anyer - Panarukan,
dengan dibuatnya pos penjagaan (loJi) di Alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874
– 1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung - Cianjur sekaligus
pembuatan stasiun kereta api Cimahi.Tahun 1886 dimulainya pembangunan pusat
pendidikan militer dan fasilitas lainnya (RS Dustira, rumah tahanan militer,
dll). Tahun 1935, Cimahi menjadi kecamatan (lampiran staat blad tahun 1935).
Tahun 1962 dibentuk setingkat kewedanaan, meliputi 4 kecamatan : Cimahi,
Padalarang, Batujajar dan Cipatat. Tahun 1975, ditingkatkan menjadi kota
administratip (pp no. 29 tahun 1975), diresmikannya pada tanggal 29 Januari
1976, merupakan Kotip pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia. Tahun 2001
ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom.
Cimahi yang berasal dari
status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan
perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi
dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang
berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Walikota Administratif
yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota
Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang
merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Cimahi telah menunjukkan
perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan
peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan
pada tahu 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,12
% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan Wewenang kerja
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan dibidang
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Cimahi.Kota Administratif Cimahi, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 tentang Pembentukan Kota
Administratif Cimahi.
Kewenangan Kota Cimahi
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan,
koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota
Cimahi sebagai Daerah Otonom.
Berikut ini daftar nama-nama
Kecamatan, Kelurahan / Desa dan nomor
kode pos (postcode / zip code) pada Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat
(Jabar).
1. Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cibeber (Kodepos : 40531)
- Kelurahan/Desa Leuwigajah (Kodepos : 40532)
- Kelurahan/Desa Utama (Kodepos : 40533)
- Kelurahan/Desa Melong (Kodepos : 40534)
- Kelurahan/Desa Cibeureum (Kodepos : 40535)
2. Kecamatan Cimahi Tengah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cimahi Tengah di Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Baros (Kodepos : 40521)
- Kelurahan/Desa Cigugur Tengah (Kodepos : 40522)
- Kelurahan/Desa Karangmekar (Kodepos : 40523)
- Kelurahan/Desa Setiamanah (Kodepos : 40524)
- Kelurahan/Desa Cimahi (Kodepos : 40525)
- Kelurahan/Desa Padasuka (Kodepos : 40526)
3. Kecamatan Cimahi Utara
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara di Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cipageran (Kodepos : 40511)
- Kelurahan/Desa Citeureup (Kodepos : 40512)
- Kelurahan/Desa Cibabat (Kodepos : 40513)
- Kelurahan/Desa Pasirkaliki (Kodepos : 40514)
- Kelurahan/Desa Cibeber (Kodepos : 40531)
- Kelurahan/Desa Leuwigajah (Kodepos : 40532)
- Kelurahan/Desa Utama (Kodepos : 40533)
- Kelurahan/Desa Melong (Kodepos : 40534)
- Kelurahan/Desa Cibeureum (Kodepos : 40535)
2. Kecamatan Cimahi Tengah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cimahi Tengah di Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Baros (Kodepos : 40521)
- Kelurahan/Desa Cigugur Tengah (Kodepos : 40522)
- Kelurahan/Desa Karangmekar (Kodepos : 40523)
- Kelurahan/Desa Setiamanah (Kodepos : 40524)
- Kelurahan/Desa Cimahi (Kodepos : 40525)
- Kelurahan/Desa Padasuka (Kodepos : 40526)
3. Kecamatan Cimahi Utara
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara di Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cipageran (Kodepos : 40511)
- Kelurahan/Desa Citeureup (Kodepos : 40512)
- Kelurahan/Desa Cibabat (Kodepos : 40513)
- Kelurahan/Desa Pasirkaliki (Kodepos : 40514)
Untuka Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi dapat dilihat secara langsung dalam laman https://sscn.bkn.go.id/. Adapun Persyaratan Formasi dan Kouta Rekrutmen / Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi yang masih didominasi kebutuhan akan tenaga guru (pendidikan) dan tenaga kesehatan silahkan akses sendiri laman https://sscn.bkn.go.id/ dan menpan.go.id
EmoticonEmoticon