Untuk memberikan pelayanan
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terus berupaya melakukan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah
negeri, khususnya di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.
Total kebutuhan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah
negeri berjumlah 988.133 orang.
Demikian disampaikan Kepala
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, di kantor
Kemendikbud, Rabu (06/06/2018). “Jumlah guru sekolah negeri saat ini sebanyak
2.114.765 orang, terdiri atas guru ASN 1.378.940 orang, dan guru non ASN
berjumlah 735.825 orang. Untuk memenuhi kebutuhan guru saat ini, kita butuh
sebanyak 988.133 guru ASN. Namun, dengan asumsi ada guru yang bisa mengajar
lebih dari satu mata pelajaran dan dapat mengajar di tingkat kelas yang berbeda
maka bisa diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS saja,” jelas Ari.
Ia menambahkan, untuk
memenuhi kekurangan guru akibat adanya yang pensiun, mutasi, promosi,
meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan
sebagainya, Kemendikbud pada tahun ini mengusulkan penambahan sekitar 100 ribu
guru ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN dan RB).
“Usulan pemenuhan kekurangan
guru setiap tahun mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2024 untuk menggantikan
guru yang pensiun dan karena kenaikan akses pendidikan berjumlah 707 ribu guru
ASN dengan asumsi dipenuhi dalam 7 tahun, maka Kemendikbud untuk tahun ini
mengusulkan formasi pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN dan RB,”
terangnya.
“Pola rekrutmen guru sesuai
dengan pola yang di tentukan dan berkualitas, karena guru akan mendidik
anak-anak kita untuk menjadi generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing,”
ujarnya.
Terkait dengan prioritas
sekolah yang membutuhkan guru baru, Ari mengatakan, Kemendikbud membuat urutan
atau peringkat berdasarkan kriteria yang ditentukan, seperti ketersediaan ASN,
status daerah tertinggal, rasio guru dan murid, mata pelajaran prioritas, dan
fiskal. “Penentuan sekolah yang membutuhkan guru baru ditempatkan ke sekolah
sesuai dengan peta perhitungan, dan dikawal agar tidak di tempatkan di luar
sekolah yang membutuhkan,” pungkas Ari.
1 komentar
Terima kasih atas Infonya
EmoticonEmoticon