Agar Indonesia mampu
berkompetisi di kancah global, pemerintah terus memacu daya saing bangsa. Salah
satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS. "Tahun 2018
pemerintah membuka 238.015 formasi CPNS. 51.271 formasi untuk 76 instansi
Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi Pemerintah Daerah. Kami
berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri terbaik
bangsa," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/09).
Dijelaskan bahwa, proses
pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut,
rekrutmen para abdi negara dimaksud juga diselaraskan dengan pertimbangan
strategis pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa
depan. "Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi,
serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan
publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas,"
ucap Menteri Syafruddin.
Menteri juga mengatakan
bahwa pengelolaan birokrasi kini dan ke depan tidak bisa lagi biasa-biasa
(business as usual). Untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dan melayani
rakyat, birokrasi kita harus didukung dengan SDM aparatur yang berdaya saing.
"Kalau salah mengelola sawah, kita akan rugi semusim. Tapi kalau salah
mengelola birokrasi karena tidak didukung oleh SDM aparatur yang berdaya saing
tinggi, kita akan kehilangan satu generasi. Dan itu tidak boleh terjadi,"
tegasnya.
Untuk itu, agar memberikan
hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui sistem
seleksi yang ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN. "Semua
harus mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk
seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau
CAT," imbuh Syafruddin.
Berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan
Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga
membuka formasi khusus, yakni : 1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
Cumlaude, 2) Penyandang Disabilitas, 3) Putra Putri Papua dan Papua Barat, 4)
Diaspora, 5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; 6) Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.
Materi
Seleksi CPNS 2019/2020. Salah satu tahapan penting
dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus
dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun
lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing
grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia
(SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap
peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan
nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup
sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan
untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau
kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu,
kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan
melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada
kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai
kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental
seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga
kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan
sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai
suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada
kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah
Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup
hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan
komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat
berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan,
orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri,
bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan
TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk
setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Pemerintah
Perhatikan THK II
Pemerintah juga memberikan
perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga
Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka
13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk Tenaga Guru dan
464 formasi untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata
Syafruddin.
Pemerintah sejatinya sudah
memberikan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah
sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari
total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih
dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, persoalan
honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012,
pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti
seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.
"Kepada Eks THK II yang
tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati.
Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas
Syafruddin
Batas
Kelulusan Seleksi SKD Tes CPNS 2018
Untuk dapat mengikuti
seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing
grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing
grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun
lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari
formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini
jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi
sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298
dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang
disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri
Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga
honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta
seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan
nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRBNo. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298,
dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru
ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang
hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai
TIU minimal 70.
EmoticonEmoticon