(Juknis) Tata Cara Pendaftaran CPNS Tahun 2019/2020. Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran CPNS tahun 2019. Badan Kepegawaian Ngara (BKN) merilis data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan untuk Tahun Anggaran 2019. Secara keseluruhan jumlah ASN yang dibutuhkan mencapai 254.173 ASN, dengan rincian untuk Pemerintah Pusat sebanyak 46.425 ASN, dan untuk Pemerintah Daerah mencapai 207.748 ASN.
Melalui akun twitter
@BKNgoid yang dirilis pada Kamis 6 Juni 2019 yang lalu disebutkan, dari jumlah
46.425 ASN yan dibutuhkan untuk pemerintah pusat, sebanyak 23.213 dialokasikan
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diisi dari pelamar umum dan dari Sekolah
Kedinasan. Sedangkan sisanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang diisi dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Honorer
sebanyak 23.212 ASN.
Sedangkan kebutuhan ASN
untuk Pemerintah Daerah akan dialokasikan sebanyak 62.324 untuk PNS, dengan
rincian yang diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari Sekolah
Kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi. Sementara sisanya sebanyak 145.424
formasi akan dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang diisi dari eks THK-II dan Tenaga Honorer.
Sudah tahu Anda tentang (Juknis) Tata Cara Pendaftaran CPNS Tahun 2019. Langkah pendaftaran CPNS
tahun 2019 sebenarnya cukup mudah, namun akan menjadi malapeta jika Anda tidak
pernah menbaca Juknis atau Tata Cara
Pendaftaran CPNS Tahun 2019. Sebagaimana diketahui Tata Cara Pendaftaran Online CPNS diawali dengan membuat akun di
portal SSCN https://sscn.bkn.go.id/, kemudian mengisi Biodata, melakukan Pilih
Instansi, Formasi dan Jabatan, kemudikan melakukan CEK Riwayat Pelamar SSCN dan
mencetak kartu Peserta Seleksi CPNS.
Lebih lengkap tentang Tata Cara Pendaftaran CPNS Tahun 2019/2020 baca disini.
EmoticonEmoticon