PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 40 TAHUN 2019 |
Dalam rangka pengaturan Administrasi
Kependudukan, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
(UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Adapun salah tujuan
diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 40 Tahun 2019 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan
Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi Data
Kependudukan, dan ketunggalan NIK.
Status Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 adalah menggantikan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Isi regulasi atau tentamg Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun
2019 adalah mengatur mengenai penyelenggaraan kewenangan urusan
Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, NIK, dokumen
identitas lainnya, KTP-el khusus, pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, tata
cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, SIAK, perlindungan
Data Pribadi Penduduk, sanksi administratif, pelaporan, pembinaan dan
pengawasan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019
Demikian informasi
terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang (UU) Tentang Administrasi Kependudukan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
EmoticonEmoticon