Untuk Jabatan Tertentu Usia Pendaftar CPNS bisa Maksimal 40 Tahun |
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Melalui Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah
jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling
tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik
Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan
tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
Keputusan Presiden Nomor 17
Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus
diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas
hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Dalam Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi
pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan Dokter dan Dokter
Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter
Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan
Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dinilai akan
menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan
merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS
dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang
kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu,
melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa
menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut
dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan
melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya pada Juli lalu,
Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173
dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas
penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Demikian informasi
tentang Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa
Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat
Puluh) Tahun. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon