PERSYARATAN BATAS USIA CPNS TAHUN 2019 |
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Melalui Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah
jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling
tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik
Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan
tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan
sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan
Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan
kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan
perekayasaan teknologi.
Dalam Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi
pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan Dokter dan Dokter
Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter
Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan
Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dinilai akan
menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan
merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS
dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang
kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu,
melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi
jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan
melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya pada Juli lalu,
Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173
dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas
penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Kualifikasi
Enam Jabatan CPNS di Luar Ketentuan Keppres Nomor 17 Tahun 2019
Presiden Joko Widodo melalui
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu,
diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan
Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling
tinggi 40 tahun. Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas
hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Sebagaimana yang telah
disampaikan dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor:
077/RILIS/BKN/IX/2019, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan
memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,
kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Melalui Siaran Pers, BKN
menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk
pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada
keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun,
serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing
jabatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi
pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat
melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
EmoticonEmoticon