PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2019 NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2019 |
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengaskan bahwa Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.
Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
Nilai Ambang Batas Kelulusan
SKD CPNS Tahun 2019 ditegakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a.
126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b.
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c.
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta
yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b.
Penyandang Disabilitas;
c.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d.
Diaspora.
Link download Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 (pdf)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon