Monday, November 11, 2019

PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2019 NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2019

PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2019 NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2019

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengaskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2019 ditegakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon