Rincian Formasi penerimaan CPNS Kemenag Tahun 2019 |
Rincian Formasi dan
Persyaratan CPNS Kemenag Tahun 2019 berdasarkan
Pengumuman Sekjen Kemenag selaku Panitia Penerimaan CPNS di lingkungan
Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 Nomor: P. 7986 /SJ/B.ll.2/KP.00.2/11/2019
tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama
Republik Indonesia (Kemenag) Tahun Anggaran 2019
Pada Pengumuman penerimaan CPNS Kementerian Agama (Kemenag)
Tahun 2019, disampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Menten Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Nomor 424 Tahun 2019 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negen Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran
2019, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai
Negen Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi CPNS di lingkungan
Kementerlan Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
Sebelum mengetahui lebih
lanjut tentang Rincian Formasi
penerimaan CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 berikut ini persyaratan
mengikuti seleksi Calon Pegawai Negen Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi
CPNS di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019
A.
Persyaratan Umum CPNS Kementerian Agama
(Kemenag) Tahun 2019
1.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
2.
Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan perigadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
3.
Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau dibertentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
4.
Tidak berledudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat pohtik
praktis;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7.
Sehatjasmani dan rohani sesuai dengari persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1.
Mematuhi seturuh ketentuan peraturan di Kementerian Agama;
2.
Memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat;
3.
Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk fomasi Dosen
dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor);
4.
Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri yang Perguruan Tinggi
dan!atau Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5.
Pelamar formasi jabatan Penghulu wajib beragama Islam dan beijenis kelamin
pria;
6.
Pelamar formasi jabatan Penyuluh Agama wajib beragama sesuai dengan agama
formasi Penyuluh Agama yang dipilih yang dapat dilihat pada kolom kualifikasi
pendidikari;
7.
Tidak meniiliki ketergantungan atau terlibat terhadap narkotika dan obat—obatan
terlarang/sejeflisnya;
8.
Bagi Pelamar PI/TL mendaftar menggunakan NIK yang sama dengan pendaftaran pada
Seleksi CPNS Tahun 2018;
Selengkapnya silahkan
download dan baca Rincian Formasi
penerimaan CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 dan Persyaratan CPNS Kementerian Agama
(Kemenag) Tahun 2019 melalui dengan mendowload Pengumuman Resmi penerimaan CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019
(pdf) melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Rincian Formasi penerimaan CPNS Kementerian
Agama (Kemenag) Tahun 2019 dan Persyaratan
CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
EmoticonEmoticon