Monday, May 3, 2021

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru dengan menggunakan CAT BKN

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru dengan menggunakan CAT BKN


Berikut ini Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru dengan menggunakan CAT BKN, sesuai Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, yakni sebagai berikut.

1) Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi PPPK Guru dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. j. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi,

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

2) Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

 

3. Lain-lain

HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

 

Tata Tertib Peserta CAT Seleksi PPPK Guru menggunakan CAT BKN tersebut terdapat pada lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021. Bagi yang ingin mengetahui Naskah resmi   silahkan doanload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui link yang tersesdia di bawah ini.

 

Link download Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021(bisa disini)

 

Demikian informasi tentang Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru dengan menggunakan CAT BKN. Semoga ada manfaatnya.




Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon