Berikut ini Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan dengan menggunakan CAT BKN, sesuai Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, yakni sebagai berikut.
1) Tata Tertib Peserta
a.
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses
registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b.
Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum
jadwal seleksi dimulai.
c.
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d.
Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan
dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang
masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu
Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat
yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia
Seleksi Instansi.
e.
Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta
seleksi.
f.
Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal
Pegawai.
g.
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h.
Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan
sandal tidak diperkenankan).
i.
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1)
buku atau catatan lainnya;
2)
kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3)
senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4)
menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta
tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada
peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh
izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang
seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi,
k.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2) Sanksi
a.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada
angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap
gugur.
b.
Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I huruf d
tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I
huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
3. Lain-lain
HaI - hal lain yang belum
tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib
tambahan yang langsung disahkan.
Tata
Tertib Peserta CAT Seleksi Sekolah Kedinasan menggunakan CAT BKN tersebut
terdapat pada lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 2 Tahun
2021. Bagi yang ingin
mengetahui Naskah resmi silahkan doanload Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted
Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui link yang
tersesdia di bawah ini.
Link download Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 2 Tahun 2021
(bisa disini)
Demikian informasi tentang Tata
Tertib Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan dengan menggunakan CAT BKN. Semoga ada manfaatnya.
EmoticonEmoticon